Gianyar, IDN Times - Julukan Bali Nine ditujukan untuk sembilan orang narapidana asal Australia. Mereka ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada 2005. Kesembilan orang itu terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.
Sembilan belas tahun berlalu tepatnya 3 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan akan melakukan pemindahan terpidana Bali Nine ke Australia dengan syarat resiprokal.
Ini disampaikan Yusril saat konferensi pers bersama setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta. Lalu apa sebenarnya asas resiprokal, dan siapa saja terpidana Bali Nine?