LPSK dan BNPT Dapat Tambahan Waktu Identifikasi Penyintas Terorisme

- LPSK dan BNPT bergerak cepat jangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi.
- Batasan jangka waktu permohonan bantuan diperpanjang hingga 2028 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Register 103/PUU-XXI/2023.
- Sosialisasi putusan MK dilakukan di Bali bersama kepolisian, organisasi pemerintah provinsi, dan rumah sakit dalam momentum peringatan Peristiwa Bali I setiap 12 Oktober.
Badung, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menjangkau korban terorisme masa lalu (2018-2021) yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologi, psikososial dan kompensasi.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengungkap, pihaknya diberi mandat untuk menyelesaikan kompensasi bagi korban terorisme hingga tahun 2028. Adapun mandat tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Register 103/PUU-XXI/2023.
"Batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, telah diperpanjang,” ungkap Mahyudin pada Jumat (11/10/2024).
1.Kedua institusi memaksimalkan sosialisasi untuk menjangkau korban yang belum teridentifikasi

Mahyudin mengaku tak ingin membuang-buang waktu lagi. Sebagai institusi pelaksana perlindungan korban terorisme, LPSK bersama BNPT langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Bali untuk melakukan sosialisasi Putusan MK tersebut.
Kedua lembaga itu menggandeng kepolisian, organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, perwakilan rumah sakit dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pemerintah Provinsi Bali pada Kamis (10/10/2024).
Waktu sosialisasi Putusan MK tersebut, hampir bersamaan dengan momentum peringatan Peristiwa Bali I, setiap 12 Oktober setiap tahunnya.
“Diharapkan informasi mengenai putusan MK yang memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bagi korban terorisme masa lalu, dapat tersiar lebih luas ke publik,” terangnya.
2. Kategori mereka yang masuk daftar korban terorisme masa lalu
Lantas, siapa yang dimaksud dengan korban terorisme masa lalu? Mahyudin menjelaskan, korban terorisme masa lalu ini dimaknai mulai dari Peristiwa Bali I pada 2002 hingga peristiwa terorisme lainnya sebelum tahun 2018 atau pada saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diundangkan.
Lebih lanjut, kata dia, hak korban terorisme ini disamakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
“Efektif hanya tersedia waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi, penetapan korban, perhitungan dan penetapan kompensasi,” ungkapnya.
3.BNPT dan LPSK langsung bergerak

Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT, Imam Margono mengatakan, korban terorisme wajib dilindungi negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh BNPT dan LPSK.
Pada aturan lama memberikan batasan jangka waktu 3 tahun untuk identifikasi penyintas terorisme. Singkatnya waktu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kedua institusi tersebut. Namun setelah uji materiil dikabulkan MK, BNPT dan LPSK langsung bergerak.
“Karena singkatnya waktu, belum semua penyintas berhasil diidentifikasi dan mendapatkan bantuan,” ungkapnya.