Badung, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah berfokus menyiapkan Desain Penjaminan Polis Asuransi. Menurut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, target aktivasi ini berlaku pada Juli 2027 mendatang.
Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi adalah aspek yang krusial. Sebab, menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi.
Dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib dan Reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.
"Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta," jelas Ferdinan.
Menurutnya, suatu perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.
Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi.
Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi.
Persiapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada tahun ini, persiapan yang dilakukan berfokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan.
"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang," terang Ferdinan.
