Denpasar, IDN Times - Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya datang ke Bali untuk menjemput daftar pencarian orang (DPO), Sugiarto Wiharjo alias Alay. Alay merupakan Komisaris Utama dari BPR Tripanca Setyadana di Lampung yang telah divonis 18 tahun oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2014. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp108 miliar.
Tim yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, ini tiba sekitar pukul 10.40 Wita di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon, Kamis (7/2).
