Buleleng, IDN Times - Kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tersangka pertama, yaitu berinisial IMK. Tersangka kedua, NADK, ditetapkan Kejati Bali pada 24 Maret 2025 lalu.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Pada tersangka IMK, ada 33 orang saksi yang diperiksa.
“Sementara saksi yang diperiksa 33 orang dan sedang berjalan pemeriksaan oleh Tim di Singaraja,” kata Eka Sabana kepada IDN Times, pada Sabtu (12/4/2025).
