Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Puluhan Saksi Diperiksa
Ilustrasi kunci rumah (pexels.com/RDNEStockProject)

Buleleng, IDN Times - Kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tersangka pertama, yaitu berinisial IMK. Tersangka kedua, NADK, ditetapkan Kejati Bali pada 24 Maret 2025 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Pada tersangka IMK, ada 33 orang saksi yang diperiksa.

“Sementara saksi yang diperiksa 33 orang dan sedang berjalan pemeriksaan oleh Tim di Singaraja,” kata Eka Sabana kepada IDN Times, pada Sabtu (12/4/2025).

1. Ada puluhan saksi yang diperiksa

ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)

Sementara pada tersangka NADK, ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi. Sehingga total saksi yang diperiksa ada 49 orang.

“Sampai kemarin, tim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terhadap tersangka,” jelas Eka Sabana. 

Belum ada kepastian tentang pasal yang dijatuhkan kepada tersangka. Selain itu, total kerugian negara akibat korupsi ini juga masih belum tuntas dikalkulasikan. Eka Sabana mengungkapkan, hukuman dan total kerugian negara akan diungkapkan setelah ada hasil dari pemeriksaan ahli.

2. IMK adalah mantan Kadis DPMPTSP Kabupaten Buleleng

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

IMK adalah mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, IMK dijerat sebagai tersangka karena diduga memeras sejumlah perusahaan pengembang. Tindakan IMK telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.

Korupsi rumah subsidi di Buleleng ini diduga melibatkan NADK. NADK adalah seorang pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.

3. Diduga bekerja sama menaikkan tarif dokumen PBG

ilustrasi dokumen (pexels.com/Sam J)

IMK dan NADK diduga terlibat kerja sama untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). NADK menggunakan sertifikat ahli orang lain untuk memproses PBG.

Mereka mematok biaya sekitar Rp1,4 juta untuk setiap PBG yang terbit. Tarif ini diberikan kepada para perusahaan pengembang, yang mana tarif sebenarnya dari pembuatan PBG adalah Rp350 ribu. Melalui kelebihan tarif itulah keduanya diduga membagi keuntungan.

Editorial Team

Related Article