Denpasar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap dokter IKGASP (27), terdakwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, ID (32). Peristiwa itu terjadi ketika ID masih berstatus sebagai istrinya. IKGASP melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kota Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan adalah pidana percobaan selama 1 tahun, setelah sebelumnya dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dalam sidang yang berlangsung, Rabu (8/3/2023) kemarin, itu terdapat berbagai pertimbangan di antaranya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah berdamai dengan korban, serta terdakwa saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis sehingga tidak ditahan. Lalu bagaimana ID merespon putusan tersebut?