Tersangka Mahendra rupanya sudah sejak lama menjadi target operasi kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba dengan sistem tempel di Klungkung. Bahkan dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,89 gram bruto. Selain itu, disita pula tiga buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan narkotika (Inex) sebanyak 15 butir seberat total 7,03 gram bruto.
"Jadi tersangka sistemnya menempel. Ia mengambil paket dari orang yang tidak dikenalnya di Denpasar dengan sistem tempel. Lalu menerima perintah oleh orang itu, dan mengedarkannya dengan cara menempel juga di wilayah Klungkung," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Gusti Ngurah Yudistira, Rabu (27/2).
Jika mencapai target, tersangka menerima upah Rp1 juta, termasuk dapat gratis sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.