Karangasem, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem kembali membongkar kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaaan di Kecamatan Rendang, Karangasem. Setelah berhasil menggiring dua orang tersangka, kini Polres Karangasem kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
“Ya ini merupakan pengembangan kasus tersebut, kami lakukan penyidikan pada tanggal 29 April 2019 lalu. Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Karangasem,” terang Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, Selasa (5/11) kemarin.