Denpasar, IDN Times - Dua transpuan, TR alias Tiara (36) dan F alias Ican (31) mendekam di balik jeruji Polresta Denpasar usai dilaporkan atas kasus pencurian oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang berinisial CW.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamanguapul Heselo mengatakan, bahwa kedua pihak bertemu di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Seminyak.
“Korban warga negara Korea, diambil kartu kreditnya dipakai belanja. Sudah beli Iphone dan lain-lain,” ungkapnya pada Senin (8/4/2024).