Suasana Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkap soal permainan harga visa ini. Agen visa mematok harga pengurusan standar sebesar Rp3,5 juta, express Rp4,2 juta, hingga express VIP sebesar Rp5,5 juta.
Jamaruli menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada penentuan tarif Visa Republik Indonesia. Tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu apakah ada keterlibatan petugas keimigrasian dalam menentukan cepat lambatnya lama pengurusan visa ini? Jamaruli menekankan hal itu tidak mungkin terjadi karena permohonan visa dilakukan melalui penjamin langsung. Ia juga mengaku tidak tahu menahu persoalan lama pengurusan visa, baik yang standar ataupun yang express VIP.
“Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan Petugas Imigrasi di Bali. Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut,” ungkapnya.