Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing asal (WNA) Rusia harus kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus kepemilikan narkotika. WNA bernama Anton Viktorovich (34) itu kedapatan memiliki ganja.
Saat ekspose kasus di lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada Kamis (15/8/2024), Anton Viktorovich juga sempat mengamuk.
"AV (Anton Viktorovich) saat ini kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
