Tabanan, IDN Times -Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kegiatan Penjualan Pakaian Bekas Impor (Balpres) dan pencucian uang dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan pelimpahan kasus ini, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tabanan sejak Kamis lalu, 26 Februari 2026.
“Kami terima pelimpahannya pada Kamis lalu. Nantinya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Nuriyanto, Sabtu (28/2/2026)
