Buleleng, IDN Times - KS (42) warga Desa Petandakan, Kabupaten Buleleng, gelap mata menggadaikan mobil milik orang lain yang disewanya. Aksi nekatnya itu karena KS diduga kecanduan judi online (judol).
Pemilik mobil GNA (35) warga Desa Baktiseraga, Buleleng mengalami kerugian materiil sekitar Rp340 juta. Kerugian tersebut ditaksir setelah mobil Honda WR-V milik korban diduga digelapkan oleh pelaku. Bagaimana awal mula kejadiannya? Baca selengkapnya di bawah ini.
