Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kecanduan Judi Online, Pria Buleleng Gelapkan Mobil Sewaan Rp340 Juta
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • KS (42) di Buleleng diduga menggadaikan Honda WR-V sewaan milik GNA setelah masa sewa tiga hari yang dimulai 17 Juli 2026 berakhir.
  • Pemilik kendaraan melapor ke Polres Buleleng setelah mobil tidak dikembalikan; kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir sekitar Rp340 juta.
  • Polisi mengamankan KS, yang mengakui menggadaikan mobil kepada pihak ketiga, serta mendalami penggunaan dana gadai dan dugaan kaitan kecanduan judi online.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Buleleng, IDN Times - KS (42) warga Desa Petandakan, Kabupaten Buleleng, gelap mata menggadaikan mobil milik orang lain yang disewanya. Aksi nekatnya itu karena KS diduga kecanduan judi online (judol).

Pemilik mobil GNA (35) warga Desa Baktiseraga, Buleleng mengalami kerugian materiil sekitar Rp340 juta. Kerugian tersebut ditaksir setelah mobil Honda WR-V milik korban diduga digelapkan oleh pelaku. Bagaimana awal mula kejadiannya? Baca selengkapnya di bawah ini.

Awal dari sewa mobil yang tak kunjung kembali

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya tak ada yang janggal, korban bercerita sewa-menyewa terjadi seperti biasa pada 17 Juli 2026. Saat itu, KS menyewa satu unit mobil Honda WR-V dengan nomor polisi DK 1077 VP milik korban. Mobil sewaan itu untuk jangka waktu tiga hari.

Namun, usai masa sewa berakhir, kendaraan korban tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengetahui bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak ketiga.

“Setelah masa penyewaan habis, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata unit mobil sudah digadaikan oleh pelaku,” ujar terang Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant pada Senin (21/9/2026).

Pelaku mengakui gadaikan mobil korban, polisi dalami aktivitas judi online

Ilustrasi Judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Buleleng, sebab merasa dirugikan atas peristiwa tersebut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada KS. Petugas berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses pemeriksaan, KS mengakui telah membawa mobil tersebut dan menggadaikannya kepada pihak ketiga. Pihak kepolisian masih mendalami penggunaan uang hasil gadai kendaraan tersebut. Termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas judi online.

Alberto mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article