Buleleng, IDN Times - Jumlah saksi dari dua tersangka korupsi rumah bersubsidi bertambah. Sebelumnya penyidik memeriksa saksi sebanyak 49 orang, dan kini menjadi 91 orang.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan tersangka pertama yaitu I Made Kuta (IMK) total ada 63 saksi. Sedangkan tersangka kedua, Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), penyidik memeriksa 28 saksi.
Eka Sabana menjelaskan, penyidik telah mengirim berkas tahap pertama pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
“Penyidikan untuk tersangka IMK telah dilakukan pengiriman berkas tahap I pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025,” kata Eka kepada IDN Times.