Denpasar, IDN Times – Sebanyak 10 Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR dan BPRS) di Provinsi Bali dicabut izin usahanya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, mengatakan, 10 bank tersebut tercatat mulai 2005 hingga September 2024. Hal tersebut dibahas dalam diskusi Peran LPS setelah ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Sanur, Kota Denpasar, pada Jumat (11/10/2024).
“Kesepuluh BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh LPS. Dengan total simpanan Rp507,65 miliar. Total rekening 20.898 rekening,” ungkapnya.
