10 Izin Usaha BPR dan BPRS di Bali Dicabut

Denpasar, IDN Times – Sebanyak 10 Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR dan BPRS) di Provinsi Bali dicabut izin usahanya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, mengatakan, 10 bank tersebut tercatat mulai 2005 hingga September 2024. Hal tersebut dibahas dalam diskusi Peran LPS setelah ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Sanur, Kota Denpasar, pada Jumat (11/10/2024).
“Kesepuluh BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh LPS. Dengan total simpanan Rp507,65 miliar. Total rekening 20.898 rekening,” ungkapnya.
1.Daftar LB dan TLB dari sepuluh bank di Bali

Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, dari sepuluh bank tersebut ada Simpanan Layak Bayar (LB) dan Tak Layak Bayar (TLB). LPS membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan LB sebesar Rp277,21 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar. Dalam simpanan LB ini total simpanan Rp277,21 miliar, dan total rekening 19.884 rekening.
Sedangkan untuk simpanan TLB total simpanan Rp230,44 miliar, dan total rekening 1.014 rekening. Data tersebut tercatat per 30 September 2024.
2.Perkembangan simpanan Bali terus bertumbuh, banyak orang kaya di Bali

Perkembangan simpanan bank umum secara nasional dan Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid. Provinsi Bali selalu tumbuh lebih dari nasional. Sedangkan pertumbuhan di Provinsi Bali melambat akibat dari normalisasi pascaperiode COVID-19.
Berdasarkan jumlah rekening, Provinsi Bali menempati urutan ke-17. Secara nominal menempati urutan ke-7.
"Sehingga berarti banyak orang kaya di sini. Rata-rata simpanan peringkat ke-3 setelah Jakarta dan Riau. Simpanan Rp19,8 juta, ini cukup positif selama rata-rata simpanan. Jadi Bali cukup bagus ya,” katanya.
3. Berikut ini kriteria bank yang tidak sehat

Sementara itu sebuah bank dikatakan tidak sehat, dapat dilihat dari modalnya. Yakni Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang di bawah ketentuan. Penentuan KPMM sebuah bank sendiri juga berdasarkan risiko.
“Semua tergantung dari profil risiko masing-masing bank. Penyebab utama biasanya kemampuan mereka untuk mencukupi KPMM. Ketentuan ini ada di OJK,” terangnya.
Untuk diketahui Syarat penjaminan simpanan LPS harus memenuhi kriteria di antaranya tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan atau diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

















