Denpasar, IDN Times – Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan tarif iuran ini diberlakukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut ini daftar kenaikan per bulannya:
- Peserta kelas III mandiri dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu
- Peserta kelas II mandiri dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu
- Peserta kelas I mandiri dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Bagaimana dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini di Bali?
