Denpasar, IDN Times - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Sabtu (9/2) lalu. Pelaku bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang memukul I Wayan Nurata karena kesal bendera partai politik (Parpol) yang dipasangnya diturunkan sekitar tiga bulan lalu.
Atas perbuatannya, Gung Balang dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Lalu, boleh gak sih sebenarnya pasang bendera parpol di depan rumah tetangga?