Pakai Modus Sewa Untuk Tamu, Dua Ibu Gelapkan 41 Motor di Gianyar

Gianyar, IDN Times - Dua perempuan, Ni Made Dwi Pratinawati alias Ayik (30) asal Gianyar dan Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng (45) asal Klungkung in itak patut dicontoh. Mereka berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud terkait penggelapan dan penadahan sepeda motor di Ubud, Gianyar.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah menggelapkan sejumlah 41 sepeda motor.
1. Keduanya ditangkap di Klungkung
Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, kedua pelaku diamankan di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung pada Jumat (12/10) lalu. Keduanya lantas diinterogasi dan mengaku telah menggelapkan sepeda motor sejumlah 41 unit berbagai jenis dan merek.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama I Ketut Darsa. Pelaku mengaku menyewa sepeda motor jenis Vario dari korban dengan uang sewa Rp50 ribu per harinya," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja.