Denpasar, IDN Times - Kebakaran hebat yang menghanguskan gudang rongsokan di Jalan Nakula Gang Jatayu, Banjar Margaya, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada 1 September 2026 lalu, menimbulkan diskursus baru soal keberadaan bangunan semi permanen.
Pasalnya, dari keterangan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, bangunan tersebut telah ada selama menahun dan ditempati secara ilegal.
“Mereka tidak boleh lagi tinggal di tempat tersebut karena mereka ilegal, tidak melapor,” ujar Laxmy kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (6/9/2026).
