Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gubernur Bali Minta Penataan di Jalan Nakula Dilakukan Humanis
Gubernur Bali, Wayan Koster. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyebut bangunan semi permanen di Jalan Nakula berdiri di aset daerah dan tidak semua lokasi dapat langsung dirapikan.
  • Pascakebakaran, Koster meminta penataan dilakukan bertahap dan humanis; rencana infrastruktur dari Badung yang mungkin melintasi kawasan itu masih dalam studi.
  • Dinsos Denpasar mendata 84 warga terdampak, seluruhnya ber-KTP luar Denpasar, lalu mengambil langkah pemulangan setelah bangunan tempat tinggal mereka hangus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kebakaran gudang rongsokan di Jalan Nakula memunculkan penataan bangunan semi permanen yang ditempati secara ilegal. Pemerintah menyatakan penataan akan dilakukan bertahap dengan pendekatan humanis.
  • Who?
    Gubernur Bali Wayan Koster, Dinsos Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, 84 warga terdampak, serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terlibat dalam penanganan dan rencana kawasan.
  • Where?
    Lokasi berada di Jalan Nakula Gang Jatayu, Banjar Margaya, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
  • When?
    Kebakaran terjadi pada 1 September 2026. Dinsos menyampaikan keterangan pada 6 September 2026, sedangkan Wayan Koster berbicara di DPRD Bali pada 7 September 2026.
  • Why?
    Bangunan semi permanen berdiri di lahan aset daerah dan disebut telah ditempati ilegal selama menahun. Kebakaran menghanguskan bangunan, sehingga warga terdampak dipulangkan setelah asesmen sosial.
  • How?
    Dinsos Denpasar mengasesmen dan mengevakuasi warga selama hampir sepekan, lalu memulangkan 84 warga ber-KTP luar Denpasar. Penataan kawasan masih menunggu informasi lebih lanjut terkait studi rencana infrastruktur Badung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Kebakaran hebat yang menghanguskan gudang rongsokan di Jalan Nakula Gang Jatayu, Banjar Margaya, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada 1 September 2026 lalu, menimbulkan diskursus baru soal keberadaan bangunan semi permanen.

Pasalnya, dari keterangan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, bangunan tersebut telah ada selama menahun dan ditempati secara ilegal.

“Mereka tidak boleh lagi tinggal di tempat tersebut karena mereka ilegal, tidak melapor,” ujar Laxmy kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (6/9/2026).

1. Koster sebut tidak semua lokasi bisa dirapikan

Kebakaran rumah bedeng dan gudang rongsokan di Denpasar Barat pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan semi permanen itu bukanlah aset warga, melainkan aset daerah. Saat ditanya soal keberadaan bangunan semi permanen secara menahun di kawasan itu, Koster menjawab sambil terkekeh.

“Kau ini kayak gak tahu saja. Gak semua bisa dirapiin. Ada aja orang di sini, gini, tanah kosong diisi bangunan,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (7/9/2026).

2. Penataan kawasan butuh langkah humanis

Unit mobil yang terbakar saat kebakaran terjadi di rumah bedeng dan gudang rongsokan di Denpasar Barat pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita (IDN Times/Ayu Afria)

Meskipun demikian, pihaknya akan menata secara perlahan pascakebakaran. Namun, Koster menegaskan penataan kawasan seperti itu membutuhkan pendekatan humanis.

“Pelan-pelan karena ini menyangkut orang. Jadi jangan sampai kita juga melakukan tindakan yang tidak humanis jadi harus humanis caranya,” tutur Koster.

Ia belum dapat memastikan kelanjutan penataan kawasan Jalan Nakula setelah kebakaran hebat. Gubernur asal Kabupaten Buleleng ini hanya sempat mendengar rencana Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, soal pembangunan infrastruktur. 

“Belum tahu tapi yang jelas di situ memang ada rencana dari Bupati Badung untuk pembangunan infrastruktur, apakah tepat akan melintasi wilayah itu atau tidak. Sedang distudi,” paparnya.

3. Dinsos Denpasar beberkan ada 84 warga KTP di luar Denpasar yang dipulangkan

Unit mobil yang terbakar saat kebakaran terjadi di rumah bedeng dan gudang rongsokan di Denpasar Barat pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita (IDN Times/Ayu Afria)

Hasil asesmen Dinsos Denpasar selama hampir seminggu di lokasi kejadian, ada 84 jiwa terdampak kebakaran. Seluruhnya adalah warga dengan KTP di luar Kota Denpasar. Hanya satu orang warga dengan KTP Badung, yakni seorang lansia. Pihak Dinsos Denpasar telah menghubungi Dinsos Badung agar memberikan tindak lanjut terhadap warganya.

Sisanya adalah kombinasi warga ber-KTP Jawa Timur, Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Tengah. Laxmy mengungkapkan bahwa masa tinggal warga tersebut bervariasi, ada yang baru delapan bulan bahkan lima tahun.

“Mereka tidak pernah bertemu pemilik tanah, hanya bertemu dengan tangan kanan si A, B, C,” imbuh Laxmy.

Laxmy menegaskan bahwa fungsi Dinsos pascakejadian adalah melakukan asesmen dan evakuasi ke lokasi sekitar. Hangusnya seluruh bangunan membuat keputusan pemulangan warga terdampak menjadi langkah yang diambil. 

“Ketika saya asesmen, saya tegas keras. Jika datang ke Denpasar agar tidak melakukan pekerjaan seperti ini,” tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article