Denpasar, IDN Times – Ekspor benih lobster atau benur ke Vietnam dari satu perusahaan di Bali macet, beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020). Penangkapan Edhy sendiri diduga berkaitan dengan ekspor benih lobster.
Pada 6 Juli 2020, Edhy menyampaikan telah menunjuk daftar 26 perusahaan yang izinnya sudah dikeluarkan. Dari jumlah itu, tiga perusahaan di antaranya berada di Provinsi Bali. Yaitu CV Setia Widara, UD Bali Sukses Mandiri, dan PT Alam Laut Agung. Ketiganya ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
Namun satu dari tiga perusahaan itu, yaitu PT Alam Laut Agung, gagal mengekspor benih lobster ke Vietnam, pada Rabu (25/11/2020). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Alam Laut Agung, I Nyoman Alit Sukantara, saat dihubungi IDN Times.
“Kalau persyaratan satu pun belum dilakukan, untuk ekspor ndak (Tidak) bisa. Kami, Alam Agung izin dikeluarkan setiap tahun. Kementerian langsung dari Ditjen Tangkap. Jadi kami berlaku satu tahun,” ungkapnya.
