Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks BPN Bali Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Esok Diperiksa
Mantan Kepala BPN Bali, Made Daging (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
  • Made Daging dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat, 11 September 2026, pukul 09.00 Wita.
  • Laporan lain terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat Kepala BPN Badung 2020–2022 telah dihentikan penyidik karena alasan hukum atau kedaluwarsa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
  • Who?
    I Made Daging menjadi tersangka; penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menangani perkara, sementara Kombes Pol Ariasandy menyampaikan perkembangan penyidikan.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Bali, Denpasar.
  • When?
    Pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 11 September 2026, pukul 09.00 Wita. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara pada 3 September 2026.
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti cukup dalam dugaan pemalsuan surat, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI.
  • How?
    Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidikan, kemudian melayangkan surat panggilan kepada I Made Daging untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ariasandy, mengungkapkan tersangka akan dipanggil besok, Jumat (11/9/2026), setelah statusnya tersangka sejak hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis lalu, 3 September 2026.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 Wita," ungkapnya, Kamis (10/9/2026).

Dalam kasus ini, Made Daging dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026.

Ariasandy mengatakan, Made Daging dilaporkan atas dua laporan kasus berbeda di Polda Bali. Kasus pertama terkait dengan penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung 2020-2022. Penanganan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 tersebut berkaitan dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Yang satunya laporan tentang penyalahgunaan wewenang sudah di SP3. Dihentikannya penyidikan perkaranya demi hukum dan atau kedaluwarsa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin tanggal 3 Agustus 2026," jelasnya.

Editorial Team

Related Article