Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)
Sementara itu, polisi sebelumnya memastikan penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Santika, mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa pelaku, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Menurut Santika, aksi tersebut bermula dari persoalan uang setoran truk. Pelaku disebut tidak mendapatkan uang sesuai yang diharapkan, dan tidak memperoleh jawaban yang diinginkan dari korban.
Situasi memanas hingga terjadi cekcok. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membakar korban.
"Dari keterangan saksi dan bukti di TKP, polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dari kasus ini. Kasus ini karena pelaku tidak mendapatkan uang sesuai ekspektasi dan tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, sehingga tersulut emosi," ujar Santika, Jumat (2/10/2026) lalu.
Sebelum kejadian, pelaku sempat membeli bahan bakar dan membawanya ke rumah korban. Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya menyiram korban dengan bahan bakar untuk menakut-nakuti dan mengancamnya.
Namun, situasi berubah setelah pelaku emosi lantaran uang setoran modal usaha sebesar Rp8,5 juta yang diharapkannya tidak diberikan.
Dalam proses hukum awal, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.