Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Duka Keluarga Korban Pembakaran Karangasem, Penjara 9 Tahun Dipersoalkan
Korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan semasa hidup. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Keluarga I Gede Selamet, korban pembakaran di Desa Muncan, meminta I Putu Cahyadi Putra dihukum berat setelah Selamet meninggal dan telah dimakamkan.

  • Selamet merupakan sopir truk sekaligus tulang punggung keluarga kurang mampu; kepergiannya memperberat ekonomi orang tua buruh serabutan dan adiknya yang putus sekolah.

  • Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana; insiden dipicu sengketa setoran truk Rp8,5 juta, dengan pelaku dijerat pasal penganiayaan berencana hingga korban meninggal berancaman maksimal sembilan tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Oktober 2026

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana setelah memeriksa pelaku, saksi, dan barang bukti. Polisi menyebut pembakaran terjadi setelah cekcok soal uang setoran truk.

5 Oktober 2026

Keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka mempertanyakan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

kini

Keluarga masih berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan seadil-adilnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Keluarga I Gede Selamet meminta I Putu Cahyadi Putra dihukum berat atas pembakaran yang menewaskan Selamet di Karangasem. Keluarga mempertanyakan ancaman pidana maksimal sembilan tahun dalam proses hukum awal.
  • Who?
    I Gede Selamet (21) meninggal sebagai korban. I Putu Cahyadi Putra (37), warga Pesaban, telah ditetapkan sebagai pelaku. I Wayan Sudarka, sepupu korban, menyampaikan tuntutan keluarga.
  • Where?
    Peristiwa pembakaran terjadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelaku merupakan warga Pesaban, Kecamatan Rendang.
  • When?
    Keluarga menyampaikan harapan hukuman berat pada Senin, 5 Oktober 2026. Kapolres Karangasem menjelaskan hasil penyidikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Why?
    Menurut polisi, cekcok dipicu persoalan uang setoran modal usaha Rp8,5 juta. Pelaku disebut tidak menerima uang sesuai harapan dan tidak memperoleh jawaban yang diinginkan dari korban.
  • How?
    Polisi menyatakan pelaku membeli bahan bakar, membawanya ke rumah korban, lalu menyiram korban dengan Pertamax. Pelaku mengaku bermaksud mengancam, namun membakar korban setelah tersulut emosi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gede Selamet meninggal setelah dibakar di Karangasem. Keluarganya sangat sedih karena Selamet bekerja sebagai sopir truk dan membantu keluarganya. Polisi menangkap Putu Cahyadi Putra sebagai pelaku. Keluarga ingin pelaku dihukum berat. Polisi bilang kejadian ini bermula dari masalah uang truk dan tidak direncanakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah duka mendalam, keluarga Selamet tetap memiliki ruang untuk menyuarakan harapan akan keadilan, sementara penyidik telah memeriksa pelaku, saksi, dan barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa. Perhatian terhadap kasus ini, termasuk dari Wakil Presiden, menunjukkan penderitaan keluarga tidak luput dari sorotan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Duka masih menyelimuti keluarga I Gede Selamet (21), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Meski jenazah telah dimakamkan, keluarga hingga kini berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya.

Keluarga meminta I Putu Cahyadi Putra (37), warga Pesaban, Kecamatan Rendang, yang telah ditetapkan sebagai pelaku, mendapat hukuman berat. Sepupu korban, Wayan Sudarka, mengatakan keluarga sulit menerima kejadian yang menewaskan Selamet. Menurutnya, tindakan pelaku telah membuat keluarga kehilangan anggota yang menjadi tumpuan ekonomi.

"Kami keluarga sangat berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," harap Sudarka, Senin (5/10/2026).

1. Selamet jadi tulang punggung keluarga

Ilustrasi sopir bus (Pexels/Lê Minh)

Sudarka menuturkan, Selamet selama ini bekerja sebagai sopir truk. Penghasilannya menjadi sumber utama untuk menopang kebutuhan keluarganya.

Kedua orangtua Selamet diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Sementara adiknya masih kecil dan telah putus sekolah.

Kondisi tersebut membuat keluarga Selamet tergolong kurang mampu. Keluarga tersebut bahkan masuk dalam kategori desil 1. Karena itu, kepergian Selamet tak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuat kondisi ekonomi keluarganya semakin berat.

"Orangtua korban kehilangan tulang punggung keluarga. Kami berharap penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada keluarga," kata Sudarka.

2. Keluarga mempertanyakan ancaman hukuman pelaku yang hanya sembilan tahun penjara

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

Pihak keluarga juga mempertanyakan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun yang dikenakan dalam proses hukum awal. Mereka menilai, hukuman tersebut belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa Selamet.

Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami hanya berharap keadilan, agar pelaku dapat dihukum setimpal. Kami ingin rasa sakit yang dirasakan Gede Selamet juga dirasakan pelaku," harapnya.

3. Polisi sebut tak ada unsur pembunuhan berencana

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

Sementara itu, polisi sebelumnya memastikan penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Santika, mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa pelaku, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Menurut Santika, aksi tersebut bermula dari persoalan uang setoran truk. Pelaku disebut tidak mendapatkan uang sesuai yang diharapkan, dan tidak memperoleh jawaban yang diinginkan dari korban.

Situasi memanas hingga terjadi cekcok. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membakar korban.

"Dari keterangan saksi dan bukti di TKP, polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dari kasus ini. Kasus ini karena pelaku tidak mendapatkan uang sesuai ekspektasi dan tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, sehingga tersulut emosi," ujar Santika, Jumat (2/10/2026) lalu.

Sebelum kejadian, pelaku sempat membeli bahan bakar dan membawanya ke rumah korban. Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya menyiram korban dengan bahan bakar untuk menakut-nakuti dan mengancamnya.

Namun, situasi berubah setelah pelaku emosi lantaran uang setoran modal usaha sebesar Rp8,5 juta yang diharapkannya tidak diberikan.

Dalam proses hukum awal, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article