Badung, IDN Times - Dua orang laki-laki asal Makasar, Sulawesi Selatan, bernama Rapit (48) sebagai sopir dan Amir (40) sebagai buruh harian lepas menjadi tersangka kasus pencurian dengan nilai kerugian Rp150 juta di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa Desa atau Kelurahan Benoa.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan korban berinisial AD (35) mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu lalu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Korban kehilangan uang tunai Rp3 juta, perhiasan emas, dan sebuah emas batangan.
"Diduga pelaku masuk dan melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu gerbang dan mencongkel jendela rumah," ungkapnya, pada Senin (24/6/2026).
