Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan residivis yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka bernama Ketut Arik Wiyantara (53), merupakan dokter gigi yang sudah dua kali mendekam di penjara karena melayani praktik aborsi.
Ia diamankan setelah melayani pasien terakhir, yang merupakan pasangan mahasiswa perguruan tinggi di Bali. Dalam kasus ini, status hukum pasien terakhir dan pembantunya masih sebagai saksi.