Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter berinisial IKGASP (27) terhadap mantan istrinya, ID (32)? Peristiwa itu terjadi ketika ID masih menjadi istri sahnya. Ia melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kota Denpasar.
Adik kandung dari Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/3/2023) lalu. Sidang vonis tersebut dilakukan di sela-sela hari sidang perkara perdata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara 1 bulan. Hakim PN Denpasar lalu menjatuhkan voni pidana penjara 1 bulan dengan masa 1 tahun percobaan.