Denpasar, IDN Times – Dua bus yang mengangkut penumpang untuk perjalanan ke Pulau Jawa pada Minggu (26/4) pagi, sempat menjadi sorotan publik. Selain mengabaikan imbauan physical distancing, juga tak mengikuti peraturan Menteri Perhubungan RI terkait larangan mudik bagi masyarakat. Termasuk juga melanggar Instruksi Walikota tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar.
Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan semakin ketat melakukan pemantauan bagi orang yang akan keluar dan masuk Kota Denpasar.