Tabanan, IDN Times – Upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) untuk mendaftarkan permainan Megandu sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akhirnya dikabulkan.
Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, menyampaikan bahwa permainan tradisional Megandu asal Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan saat penutupan Desa Binaan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.