Tabanan, IDN Times - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum ditemukan di Kabupaten Tabanan. Meskipun masih termasuk zona hijau, namun ternak berkaki empat di Tabanan tetap memiliki potensi diserang penyakit ini. Masuknya penyakit PMK disebut paling rentan terjadi dalam proses transaksi jual beli ternak.
Dinas Pertanian Tabanan mengimbau agar peternak tidak melakukan jual beli ternak selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022, sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Bali.
