Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Data Pemilih Tabanan Disorot, Akta Kematian Jadi Tantangan
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 (Dok.IDN Times/Bawaslu Tabanan)
  • KPU Tabanan menetapkan 384.071 pemilih di 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan melalui rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III 2026.
  • Bawaslu menyoroti pemilih TMS meninggal dunia yang belum didukung akta kematian, sehingga berpotensi memicu perbedaan data kependudukan dan data pemilih saat sinkronisasi.
  • Bawaslu mendorong parpol aktif memberi data pembanding serta inovasi sosialisasi akta kematian; pengawasan uji petik dilakukan untuk menjaga akurasi data dan hak pilih masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPU Tabanan menetapkan 384.071 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026. Bawaslu menyoroti data pemilih meninggal yang belum seluruhnya didukung akta kematian.
  • Who?
    KPU Kabupaten Tabanan, Bawaslu Tabanan, Ketua KPU I Wayan Suwitra, Ketua Bawaslu I Ketut Narta, anggota Bawaslu Ni Putu Ayu Winariati, serta partai politik terlibat dalam proses ini.
  • Where?
    Rapat pleno berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan. Data yang direkap mencakup 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan di Kabupaten Tabanan.
  • When?
    Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 digelar pada Selasa, 29 September 2026.
  • Why?
    Data pemilih terus diperbarui untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Bawaslu menilai ketidaklengkapan akta kematian pada pemilih TMS berpotensi menimbulkan perbedaan data kependudukan dan data pemilih.
  • How?
    KPU melakukan rekapitulasi data berkelanjutan, sementara Bawaslu mengawasi melalui uji petik metode list to people dan people to list, memberi saran perbaikan, serta mendorong koordinasi dan sosialisasi akta kematian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9/2026). Hasil rekapitulasi menetapkan sebanyak 384.071 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan se-Kabupaten Tabanan.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan. Perubahan data terus dilakukan untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. Semengtara itu, Bawaslu Tabanan yang ikut mengawasi memberikan sejumlah saran perbaikan dan diharapkan ditindaklanjuti oleh KPU Tabanan.

1. Bawaslu Tabanan menyoroti persoalan administrasi

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta (Dok.IDN Times/Bawaslu Tabanan)

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyoroti persoalan administrasi kependudukan, khususnya data pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia, yang belum seluruhnya didukung akta kematian. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan antara data kependudukan dengan data pemilih dalam proses sinkronisasi.

Menurut Narta, data penduduk dan data pemilih memiliki karakteristik serta mekanisme pemutakhiran yang berbeda. Sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.

“Masih ditemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dan data pemilih semakin optimal,” kata Narta, Selasa (29/9/2026).

2. Pentingnya peran partai politik

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 (Dok.IDN Times/Bawaslu Tabanan)

Narta juga menekankan pentingnya peran partai politik (parpol) dalam PDPB. Menurutnya, partai politik bukan sebagai undangan, melainkan sebagai peserta pleno yang memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas daftar pemilih sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ia mendorong agar parpol lebih aktif memberikan data pembanding dan masukan dari tingkat akar rumput, terkait pemilih baru, pindah domisili, maupun pemilih TMS. Keterlibatan aktif parpol dinilai akan memperkuat akurasi data.

"Parpol adalah mitra strategis. Mereka yang paling mengetahui kondisi riil pemilih di lapangan. Kami berharap parpol tidak hanya hadir secara pasif, tetapi juga aktif memberikan saran perbaikan demi DPT yang berkualitas," tegas Narta.

3. Bawaslu Tabanan dorong inovasi meningkatkan kesadaran pentingnya administrasi kependudukan

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 (Dok.IDN Times/Bawaslu Tabanan)

Bawaslu Tabanan juga mendorong adanya inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, khususnya pengurusan akta kematian. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian dinilai perlu dijawab melalui sosialisasi yang lebih efektif mengenai teknis dan mekanisme pengurusan dokumen tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menyampaikan bahwa sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU telah ditindaklanjuti.

“Uji petik kami lakukan dengan metode list to people dan people to list. Metode ini menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk mengoptimalkan pencermatan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia berharap soliditas antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga proses pemutakhiran mampu menghasilkan data pemilih yang semakin presisi untuk menghadapi pemilu mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article