Denpasar, IDN Times – Kementerian Agama Republik Indonesia melalu iMenteri Agama, Fachrul Razi, memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, Selasa (2/6).
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat sudah ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1441 Hijriah. Karena ada pembatalan tersebut, maka BIPIH dapat diminta kembali oleh calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini.
Lalu bagaimana prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH tersebut? Berikut ini caranya:
