Denpasar, IDN Times – Apakah perusahaan tidak menggaji kamu tepat waktu, atau upahnya justru di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)? Atau kamu mengalami permasalahan lainnya terkait perjanjian dan norma kerja sama antara karyawan dan pihak perusahaan? Jangan khawatir. Kamu bisa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Bali agar ditindaklanjuti.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, karyawan bisa mengadukannya secara online. Perlu diketahui, sumber daya manusianya (SDM) tidak melakukan pengawasan secara rutin. Karena hanya ada 24 orang, dan mereka harus mengawasi norma kerja lebih dari 11 ribu perusahaan di seluruh wilayah Bali. Maka itu, keaktifan karyawan sangat dibutuhkan di sini untuk mengadukannya secara online. Begini caranya: