DPO Kejaksaan Negeri Denpasar Nana Juhariah ditangkap di Surabaya. (Dok. IDN Times / Kejati Bali)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat ditemui di depan LPP Kelas II A Kerobokan usai memantau penyerahan Nana, menyampaikan bahwa saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Denpasar pada Sabtu (6/11/2021) pukul 13.30 WIB, terpidana tidak melakukan perlawanan. Diketahui bahwa sebelumnya terpidana menghilang dari tempat tinggalnya di Jalan Laksamana, Renon, Denpasar.
“Adapun terpidana Nana Juhariah sebelumnya tidak diketahui keberadaannya karena saat menunggu putusan kasasi, terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali,” jelas Luga pada Sabtu (6/11/2021) malam.
Perempuan asal Bekasi Timur, Jawa Barat ini merupakan terpidana dalam perkara Narkotika pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang pada tahun 2014 telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.