Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidak money changer di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Inspeksi Mendadak atau sidak penertiban money changer tak berizin di kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dilakukan pada Kamis (4/8/2022). Tim Gabungan yang terlibat di antaranya Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Desa Adat Kuta, Kepolisian Sektor Kuta, Pecalang, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam sidak ini Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan telah menindak 11 money changer tak berizin di kawasan Kuta. Pihaknya akhirnya memasang stiker penutupan izin operasional usaha tersebut.

1. Pengurusan izin money changer disebut mudah dan gratis

Sidak money changer di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (IDN Times/Ayu Afria)

Sidak dilakukan oleh 2 tim yang menyasar keberadaan money changer di wilayah Kecamatan Kuta. Money changer tersebut berada di sepanjang Jalan Dewi Sartika, Jalan Jenggala, Jalan Kartika Plaza, dan lainnya. Dari sidak ini petugas gabungan menertibkan 11 money changer tak berizin.

Menanggapi terkait perizinan ini, Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri, mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah memberikan kemudahan pengurusan izin money changer. Ia menegaskan pengurusan izin ini harus diajukan sebagai Perusahaan Terbatas (PT). Selain itu, perlu modal sebanyak Rp250 juta yang disetor ke PT tersebut sebagai modal operasional. Sumber Daya Manusia (SDM) dalam PT tersebut minimal harus pendidikan D3.

“Nggak sulit sih. Di BI itu nggak sulit. Pengurusan izin tidak ada bayar. Sama sekali gratis. Prosesnya mudah,” jelasnya.

Pihak BI juga disebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait,l soal money changer bodong yang ketahuan beroperasi.

2. Money changer bodong merusak citra pariwisata Bali

Editorial Team

Tonton lebih seru di