Tabanan, IDN Times - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan semakin memperketat pengawasan terhadap akun-akun tidak resmi di media sosial (medsos).
Akun-akun ini rawan menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melakukan kampanye hitam, menyebarkan hoaks, atau bahkan menghasut publik melalui politisasi isu sensitif.
