Penangkapan seorang buronan Interpol berkewarganegaraan ganda, Antonio Strangio (32) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan yang bersangkutan membawa 160 kilogram ganja di Roma, Italia. Polda Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta terkait penyerahan DPO.
“Yang bersangkutan memang memperjual belikan marijuana atau ganja di negara Roma, Italia,” ungkap Satake.
Ditambahkan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, bahwa paspor yang digunakan DPO masuk ke Indonesia merupakan paspor Australia. Antonio akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Menggunakan paspor Australia,” jelasnya.