Suasana Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)
Kebijakan tanpa karantina pada 7 Maret 2022 mendatang ini berlaku untuk semua penerbangan ke Bali. Koster mengatakan, persyaratan keberangkatan sesuai dengan kebijakan masing-masing negara, tentunya dengan vaksinasi lengkap, hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan juga penerapan protokol kesehatan.
Nantinya, para PPLN ini tetap akan dites swab PCR di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai entry test tanpa karantina. Selanjutnya, pada hari ketiga kedatangan, PPLN diwajibkan Swab Test PCR lagi.
"Berlaku untuk semua maskapai, nggak masalah," ungkapnya.