Persyaratan Terkini Mengajukan Naturalisasi, Bisa Dilakukan di Bali

Selama pandemik ada 3 pemohon naturalisasi

Denpasar, IDN Times – Selama masa pandemik ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali tetap membuka layanan untuk warga negara asing (WNA). Tercatat selama tahun 2020 ada WNA yang mengajukan izin tinggal dan naturalisasi. 

1. Tiga orang asing yang naturalisasi menjadi WNI

Persyaratan Terkini Mengajukan Naturalisasi, Bisa Dilakukan di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa selama tahun 2020 ini Kanwilkumham Bali telah melayani sebanyak 3 pemohon naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka di antaranya seorang warga India dan dua orang warga Italia. Ketiganya resmi menjadi WNI sejak 7 Desember 2020.

“Bahwa mereka yang sudah menjadi WNI betul-betul orang yang mau menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, taat aturan, dan bisa berkontribusi buat negara Indonesia,” ungkap Jamaruli pada Senin (4/1/2021).

2. Ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh WNA

Persyaratan Terkini Mengajukan Naturalisasi, Bisa Dilakukan di BaliIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi:

  • Foto copy kutipan akta kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Foto copy kutipan akta kelahiran dan KTP WNI suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Foto copy kutipan akta perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
  • Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
  • Keterangan berpartisipasi dari lurah
  • Keterangan bekerja dari lurah
  • Surat keterangan fiskal dari pajak

3. Selama tahun 2020 tercatat 157 WNA dideportasi

Persyaratan Terkini Mengajukan Naturalisasi, Bisa Dilakukan di BaliIDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Jamaruli Manihuruk juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 lalu tercatat kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali sebanyak 1.092.257 orang. Sementara jumlah keberangkatan wisatawan asing sebanyak 1.245.845 orang.

Dari tiga kantor imigrasi yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja, diketahui data perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 51.081 orang dan sebanyak 24.034 orang pemegang ITK.

Sedangkan dari data izin tinggal terbatas, ada sebanyak 5.948 orang. Data izin tinggal tetap sebanyak 768 orang. Ada 183 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan pada tahun 2020 lalu sebanyak 157 WNA telah dideportasi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya