Hampir Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Buleleng Ditangkap

Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri

Buleleng, IDN Times - Seorang warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, I Gede Budiadnyana (40), mendekam di Polres Buleleng sejak Sabtu (5/6/2021) pukul 13.00 Wita. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan yang dilakukan pada Juli 2020 lalu.

Menurut keterangan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, hasil penyelidikan Tim Gabungan dengan diback-up Polda Bali, menetapkan I Gede Budiadnyana sebagai pelaku dalam pembunuhan korban seorang pedagang bernama Ni Putu Sekar (50), yang tak lain adalah tetangganya.

Apa yang penyebab pelaku tega membunuh korban? Apa yang menyebabkan kasus ini lama terungkap? Berikut keterangan dari pihak kepolisian.

1. Kesal ditegur saat kurang membayar minuman

Hampir Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Buleleng Ditangkap(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan usai pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/6/2021) pukul 13.00 Wita dan diperiksa secara intensif, tersangka mengaku kesal kepada korban karena sempat ditegur saat membeli minuman di tempat korban berjualan.

Bermula pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka hanya membayar Rp5.000 untuk segelas minuman dari harga jual Rp6.000. Korban kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka karena kurang Rp1.000 membayar barang dagangannya.

“Uangnya kurang seribu. Minum saja air got.”

Kata-kata tersebutlah yang membuat tersangka kesal dan spontan mengambil senjata tajam jenis blakas untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada 6 saksi yang kami periksa ya. Kemudian kami mendapatkan informasi dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan,” jelasnya pada Senin (7/6/2021), didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.

2. Pelanggan yang akan membeli dedak padi menemukan korban bersimbah darah

Hampir Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Buleleng DitangkapIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban hingga meningga dunia tersebut diambil tersangka di lemari kaca bagian depan warung milik korban. Saat kejadian, tersangka langsung memukul kepala korban hingga bersimbah darah dan pingsan. Tidak hanya membunuh, tersangka juga mengambil smartphone Samsung Galaxy yang diletakkan di atas kulkas. Tersangka kemudian kembali ke rumahnya.

“Mengambil parang ini. Kemudian menebas dari belakang kepala korban. Kemudian korban tersungkur dan meninggal,” ungkapnya.

Tidak berselang lama, saksi Desak Made L ke warung korban untuk membeli dedak padi untuk pakan ternaknya. Saksi menemukan korban tergeletak bersimbah darah. Kejadian itu kemudian ia beritahukan kepada adiknya dan diteruskan ke Kepala Desa.

3. Tersangka terancam pasal berlapis

Hampir Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Buleleng DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Primer 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan menyebabkan matinya seseorang.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah blakas dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 40 cm. Selain itu ada pula baju dan celana milik korban, handphone korban, minuman Okky Jelly drink, dan selembar uang Rp5.000.

AKBP I Made Sinar Subawa menyampaikan pengungkapan pelaku dalam kasus ini terbilang lama karena minimnya keterangan saksi saat kejadian. Nama tersangka juga tidak masuk dalam daftar enam saksi yang diperiksa saat itu. Pengungkapan pelaku terbantu dari hasil penyelidikan, dan tersangka sempat keceplosan sehingga diketahui handphone korban ada pada tersangka.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya