Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diiming-imingi Uang Rp5 ribu, Pelajar 9 Tahun di Buleleng Dicabuli

Tersangka Made S, pelaku persetubuhan anak di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Seorang pelajar berusia 9 tahun di Kabupaten Buleleng dicabuli oleh tersangka Made S (45). Tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya hanya berjarak beberapa puluh meter saja.

Dalam keterangannya, korban mengaku diiming-imingi uang oleh tersangka. Berikut fakta-faktanya:

1. Terkuak setelah mengeluh sakit pada alat kelaminnya

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, menyampaikan tindak pidana ini terungkap pada Juli 2022. Saat itu korban menyampaikan rasa sakit pada kemaluannya. Keluhan tersebut disampaikan kepada ibunya. Sementara sang ibu yang mendengarkan cerita tersebut tidak mencurigai ada tindak pidana ini.

"Ibu korban tidak mencurigai terhadap keluhan yang disampaikan anaknya. Hanya menasehati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan," ungkapnya.

2. Korban diajak ke kebun oleh tersangka dan diketahui ibunya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Jumat (7/10/2022), ibu korban kemudian menjemput di sekolah. Namun korban tidak ada. Hanya teman-teman korban yang berdiri di pinggir jalan. Dari informasi teman-temannya itulah, diketahui bahwa korban diajak tersangka Made S ke kebun di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

"Saat itu ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut," jelasnya.

3. Korban mengaku dicabuli dua kali oleh tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada ibunya, korban mengaku diajak ke kebun dan dicabuli oleh tersangka. Namun teriakan ibunya membuat tersangka kabur. Dari cerita korban, bahwa ia sudah 2 kali dicabuli oleh tersangka, yakni pada Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan Agustus 2022, pukul 14.00 Wita.

"Kedua kejadian tersebut dilakukan di kebun yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula," ungkapnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, pada tanggal 10 Oktober 2022. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Tersangka kemudian mendatangi Mapolres Buleleng bermaksud menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di Polres Buleleng, petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka, pada Kamis (13/10/2022), pukul 14.00 Wita.

4. Korban diiming-imingi uang Rp5 ribu dan dibawa ke kebun

ilustrasi uang kertas (Pexels.com/Ahsanjaya)

AKP I Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa korban juga dalam kondisi trauma sehingga mendapatkan pendampingan dari psikiater. Pengakuannya bahwa korban diiming-imingi uang oleh tersangka yang kesehariannya sebagai petani. Tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.

"Cara terduga pelaku Made S, mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya. Mengajak ke kebun, kemudian disetubuhi. Karena terduga pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp5 ribu," jelasnya.

Tersangka kemudian dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us