TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Karangasem yang Dirumahkan dan Di-PHK Bisa Terima BLT-DD

Data penerima yang terdampak COVID-19 tengah dipersiapkan

Raker BLT Dana Desa (Dok. Kemendes)

Karangasem, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) guna membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Saat ini pendataan warga untuk menerima BLT-DD juga sudah digodok di setiap desa di Karangasem.

Rencananya, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan hingga selama tiga bulan ke depan.

1. Penerima BLT-DD harus bukan penerima bantuan lainnya

Suasana pertemuan kades yang membahas tentang dana desa. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem, I Nengah Mindra mengeluarkan surat Informasi Perubahan Dana Transfer dan Petunjuk Teknis Perubahan APB Desa Tahun 2020 dalam rangka pemberian BLT-DD kepada keluarga miskin di desa.

Dalam surat itu, pihaknya memaparkan bahwa penerima BLT-DD adalah KK miskin yang terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Selain itu juga warga yang kehilangan mata pencaharian dan menderita sakit kronis.

"Selain itu, penerima BLT-DD merupakan warga yang belum menerima bantuan lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Penerima Kartu Pra Kerja," jelasnya Selasa, (28/4).

2. Kategori KK miskin penerima BLT-DD

ANTARA FOTO/Jojon

Dalam surat Informasi Perubahan Dana Transfer dan Petunjuk Teknis Perubahan APB Desa Tahun 2020 dalam rangka pemberian BLT-DD kepada keluarga miskin di desa, dijelaskan pula kategori KK miskin penerima BLT-DD yakni:

  • Kepala keluarga yang mengalami sakit kronis. Saat masa COVID-19 ini, mereka sangat berisiko jika tetap bekerja sehingga yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
  • Masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarganya kehilangan mata pencaharian dan tidak ada satupun anggota keluarganya yang bekerja karena dampak COVID-19. Serta dinilai kesulitan memenuhi kebutuhan pangan selama 3 bulan ke depan. Hal ini nanti dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari tempat yang bersangkutan bekerja.
  • Masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarganya sebagai pekerja harian, yang dirumahkan dan tidak mendapat penghasilan selama pandemi COVID-19. Serta tidak ada satupun anggota keluarganya yang bekerja sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pangan tiga bulan ke depan. Nanti hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dirumahkan dari tempat warga tersebut bekerja
  • Serta buruh/tukang bangunan, pekerja pariwisata, dan pekerja lainnya yang kehilangan pekerjaan. Sehingga tidak memiliki pendapatan baik bulanan maupun harian, dan tidak ada anggota keluarganya yang bekerja.
Berita Terkini Lainnya