Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Macet 6 Bulan, Solusi Masih Buntu
Akibat tidak telitinya penganggaran di pemerintahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pembayaran upah para tenaga kontrak di Klungkung yang jumlahnya lebih dari 200 orang, ditunda selama 6 bulan ke depan. Menyikapi persoalan ini, para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung memanggil jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Klungkung, termasuk Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra.
Para anggota dewan meminta eksekutif untuk mencari solusi tercepat agar para tenaga pengajar dan staff Tata Usaha berstatus tenaga kontrak dapat segera dibayarkan upah mereka. Hanya saja solusi untuk memberikan upah mereka dalam waktu dekat masih buntu.
Baca Juga: Gaji Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Tak Dibayar 6 Bulan
1. Penganggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Klungkung tidak cermat
Upah para tenaga kontrak guru dan staff TU di Klungkung ditunda pembayarannya karena penganggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Klungkung tidak cermat. Pihak Disdikpora menyatakan 100 persen guru tenaga kontrak akan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pos anggaran untuk upah tenaga kontrak kemudian dipindah ke pos anggaran gaji P3K.
Namun pernyataan tersebut dipertanyakan oleh para anggota dewan. Ketua Komisi III DPRR Klungkung, I Nengah Ary Priadnyana, mengatakan ada hal yang janggal dengan asumsi pihak Disdikpora Klungkung.
"Dari kuota 484 untuk P3K, tapi yang melamar 753 orang. Dari kuota saja sudah dipastikan ada yang tidak lolos, kenapa semua diasumsikan lolos P3K 100 persen? Ini janggal dan fatal," ujar Ary Priadnyana, Selasa (14/6/2022).
Ia berharap ke depan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Disdikpora diminta lebih teliti melakukan perencanaan anggaran.
Hal serupa diunggapkan anggota DPRD lainnya, AA Sayang Suparta. Menurutnya berharap agar 100 persen tenaga kontrak lolos ke P3K adalah hal yang mustahil. Hal ini tidak bisa dijadikan pembenar dalam kekeliruan perencanaan anggaran.
"Ini Disdikpora yang missleading. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Coba jadi di posisi tenaga kontrak ini, bagaimana mereka sudah digaji kecil dan 6 bulan gaji mereka ditunggak," jelas AA Sayang Suparta.