Pekerja di Klungkung: Hanya JHT Tumpuan Kami untuk Tetap Bertahan
Para pekerja berharap pemerintah mencabut kebijakan JHT ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Para pekerja di Kabupaten Klungkung turut mempertanyakan kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Sebagian besar karyawan di Klungkung sangat menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu justru tidak memihak kepada para pekerja. Apalagi pemerintah memutuskannya saat kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.
Para pekerja menuntut pemerintah agar dapat mencabut aturan itu dan meminta supaya pemerintah menyusun kembali kebijakan yang lebih memihak kepada masyarakat.
Baca Juga: Disnaker Bali Sebut Belum Ada Pekerja yang Protes Soal JHT
1. Karyawan di Klungkung menilai JHT merupakan andalan saat PHK
Para pekerja di Klungkung sangat tidak setuju dengan kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Seperti yang diungkapkan oleh I Komang Arimbawa, asal Desa Tojan, Kabupaten Klungkung. Karyawan di sebuah akomodasi wisata itu mengatakan bahwa JHT sangat penting artinya bagi para pekerja. Terlebih apabila karyawan di-PHK.
“Seperti pandemik saat ini, banyak karyawan yang di-PHK. JHT inilah yang menjadi tumpuan bagi karyawan untuk tetap bertahan. Bisa untuk membuat usaha ataupun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Arimbawa, Rabu (16/2/2022).
Hal serupa diungkapan Putu Yasa Wima, karyawan super market di Klungkung. Ia sangat menyayangkan kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Masa karyawan ditunggu tua dulu? Padahal JHT itu kan dibutuhkan saat karyawan berhenti bekerja. Tidak semua bisa pensiun di usia 56 tahun kan? Semoga pemerintah bisa mengkaji lagi kebijakan ini,” jelasnya.