Pekerja di Klungkung: Hanya JHT Tumpuan Kami untuk Tetap Bertahan 

Para pekerja berharap pemerintah mencabut kebijakan JHT ini

Klungkung, IDN Times - Para pekerja di Kabupaten Klungkung turut mempertanyakan kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Sebagian besar karyawan di Klungkung sangat menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu justru tidak memihak kepada para pekerja. Apalagi pemerintah memutuskannya saat kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.

Para pekerja menuntut pemerintah agar dapat mencabut aturan itu dan meminta supaya pemerintah menyusun kembali kebijakan yang lebih memihak kepada masyarakat. 

Baca Juga: Disnaker Bali Sebut Belum Ada Pekerja yang Protes Soal JHT

1. Karyawan di Klungkung menilai JHT merupakan andalan saat PHK

Pekerja di Klungkung: Hanya JHT Tumpuan Kami untuk Tetap Bertahan Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Para pekerja di Klungkung sangat tidak setuju dengan kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Seperti yang diungkapkan oleh I Komang Arimbawa, asal Desa Tojan, Kabupaten Klungkung. Karyawan di sebuah akomodasi wisata itu mengatakan bahwa JHT sangat penting artinya bagi para pekerja. Terlebih apabila karyawan di-PHK.

“Seperti pandemik saat ini, banyak karyawan yang di-PHK. JHT inilah yang menjadi tumpuan bagi karyawan untuk tetap bertahan. Bisa untuk membuat usaha ataupun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Arimbawa, Rabu (16/2/2022).

Hal serupa diungkapan Putu Yasa Wima, karyawan super market di Klungkung. Ia sangat menyayangkan kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

“Masa karyawan ditunggu tua dulu? Padahal JHT itu kan dibutuhkan saat karyawan berhenti bekerja. Tidak semua bisa pensiun di usia 56 tahun kan? Semoga pemerintah bisa mengkaji lagi kebijakan ini,” jelasnya.

2. Ikut tandatangani petisi batalkan Permenaker 2 tahun 2022

Pekerja di Klungkung: Hanya JHT Tumpuan Kami untuk Tetap Bertahan Lebih dari 369 orang tandatangani petisi online, tuntut Menaker Ida Fauziyah cabut aturan JHT ditahan sampai usia 56. (dok. Tangkapan layar laman Change.org)

Meskipun menolak kebijakan itu, para karyawan di Klungkung memilih menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan pencairan JHT dengan cara yang sesuai prosedur. Tidak seperti beberapa daerah lain yang mengancam akan menggelar demo, mereka memilih membuka ruang diskusi dengan mencoba menyampaikan keluhannya ke pemerintah setempat.

“Nanti jika teman-teman ada kesepakatan, kita akan menghadap ke pemerintah setempat untuk sampaikan keluhan rekan-rekan karyawan di Klungkung,” jelas Arimbawa.

Selain itu, mereka juga sudah ikut menandatangani petisi batalkan Permenaker 2 tahun 2022.

“Sementara kami tandatangani petisi dulu untuk nyatakan sikap kami menolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun,” ungkapnya.

3. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung sebut kebijakan ini ranah pemerintah pusat

Pekerja di Klungkung: Hanya JHT Tumpuan Kami untuk Tetap Bertahan Pekerja pariwisata di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, pekerja di Klungkung saat ini berjumlah 98.691 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan data tahun 2021 yang mencapai 101.058 orang.

“Berkurangnya jumlah pekerja ini juga karena imbas pandemik,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, I Wayan Sumarta.

Sumarta mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan secara resmi dari pekerja di Klungkung terkait Permenaker 2 tahun 2022.

“Itu kan ranahnya pemerintah pusat. Tapi jika ada aspirasi dari para pekerja, kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya