TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura

Pararem ini disepakati oleh seluruh bendesa di Klungkung

unsplash.com/Alfaz Sayed

Klungkung, IDN Times - Bendesa se-Kabupaten Klungkung sepakat untuk menandatangani dan menerapkan pararem Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan pararem ini, maka siapa saja masyarakat yang tinggal di lingkup desa Pakraman seluruh Kabupaten Klungkung dilarang merokok di pura, forum atau rapat adat (Sangkep) dan tempat keagamaan lainnya, serta menyuguhkan rokok saat berbagai upacara yadnya (Upacara keagamaan).

Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris

1. Pararem disepakati oleh 122 bendesa se-Kabupaten Klungkung

IDN Times/Wayan Antara

Pararem KTR ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang KTR.

Meskipun pararem ini diinisiatif oleh Pemkab, namun para bendesa adat dari 122 desa Pakraman di Klungkung sepakat menerima dan menerapkannya di wilayahnya masing-masing.

"Saya akui saya agak memaksa untuk pararem ini disepakati, tapi ini demi kesehatan masyarakat kita semua," ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Jumat (12/7).

2. Dilarang merokok di pura, dan saat sangkep adat

IDN Times/Irma Yudistirani

Bendesa Adat Apet dari Desa Selat, Klungkung, I Ketut Tinggal, menjelaskan sosialisasi pararem ini sudah dilakukan sejak Kamis (4/7) lalu. Pararem ini melarang seluruh masyarakat merokok di tempat umum lingkup desa pakraman, seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep (Forum atau rapat adat).

"Sebagai tahap awal, kami tengah fokus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat untuk penerapan pararem ini. Sosialisasi tahap pertama rencananya dilakukan terhadap sekaa teruna- teruni," ungkap Ketut Tinggal.

3. Tidak diperkenankan suguhkan rokok pada saat yadnya

IDN Times/Imam Rosidin

Pararem ini juga mulai melarang masyarakat untuk menyuguhkan rokok ke warga, saat ada hajatan adat seperti saat dewa yadnya, manusia yadnya, maupun pitra yadnya.

"Misalnya saat megebagan ketika ada warga meninggal, tuan rumah tidak lagi diperkenankan untuk suguhkan rokok," ungkap Ketut Tinggal.

Dalam penegakan pararem ini, pihak adat nanti juga akan melibatkan pecalang.

4. Sanksinya berupa denda uang senilai satu slop rokok

Pixabay/klimkin

Bila ada warga yang melanggar pararem ini, selama tiga bulan ke depan masyarakat masih dikenakan sanksi berupa teguran. Namun bila tetap melanggar, baru diterapkan sanksi berupa denda uang tunai senilai satu slop rokok.

"Sanksi denda yang kami terapkan berupa uang tunai yang nominalnya seharga satu slop rokok. Jika ketika melanggar ketahuan mengisap rokok merak A, dendanya seharga satu slop rokok merek A itu," jelasnya.

Baca Juga: Klungkung Bangun Mal Pelayanan Publik Senilai Rp31 Miliar

Berita Terkini Lainnya