Klungkung Bangun Mal Pelayanan Publik Senilai Rp31 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya. Satu di antaranya adalah terkait pelayanan masyarakat dengan membangun mal pelayanan publik senilai Rp31 miliar. Jika gedung ini sudah dibangun, dinas atau kantor yang memiliki pelayanan publik akan berkumpul menjadi satu pintu sehingga akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
1. Bangunan yang anggarannya senilai Rp31 miliar ini akan dibangun tahun 2020
Sesuai program kerjanya di periode kedua Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, memastikan mal pelayanan publik akan dibangun tahun 2020. Anggarannya sekitar Rp31 miliar. Gedung ini akan dibangun secara bertahap dengan memanfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di sebelah Dinas Pertanian dan Diskominfo, Jalan Gajah Mada, Klungkung.
“Saya yakin setelah itu semua selesai, urusan kita tentang pelayanan publik di Klungkung akan selesai semua. Jadi mohon dukungan masyarakat,” ujar Suwirta.
2. Pelayanan perizinan, informasi, hukum, kejaksaan, hingga kepolisian akan terintegrasi dalam satu pintu
Sebagai tahap awal, Suwirta memastikan tahun ini akan mempercepat pembuatan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), dan Detail Engineering Design (DED).
“Sesuai program kerja di periode kedua, mal pelayanan publik akan kita adakan paling lambat tahun 2020. Tahun ini kita percepat FS dan DEDnya,” ujarnya.
Suwirta menjelaskan, dengan mal pelayanan publik ini, dinas atau kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat akan berkumpul menjadi satu. Sehingga bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Seperti menyangkut perizinan, informasi dan pelayanan lainnya. Termasuk juga tentang pelayanan hukum, kejaksaan, kepolisian, yang semuanya akan terintegrasi melalui pos-pos atau konter-konter tempat pelayanan yang dibangun di dalamnya.
“Nanti mungkin ada dari Disdukcapil, Pelayanan Kominfo, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kantor-kantor yang lain yang ada pelayanannya itu berupa konter nanti,” sebutnya.
3. Jangan dijadikan polemik walau menelan anggaran besar
Gedung baru itu diharapkan akan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus segala perizinan dan pelayanan publik lainnya. Meski mengeluarkan dana besar, Bupati berharap nantinya bisa meningkatkan pendapatan-pendapatan daerah, seperti dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), retribusi dan lainnya.
Bupati juga menyampaikan, pendirian mal pelayanan publik ini jangan dijadikan polemik. Sebab menurutnya ini niat baik Pemkab Klungkung untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Apa tanggapanmu, guys?
Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris