Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
Sebelumnya Karangsem tak masuk daerah wajib PPKM darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Sebelumnya Kabupaten Karangasem sempat tidak tercatat sebagai daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat. Namun akhirnya Karangasem tetap menjalankan aturan itu dengan pertimbangan tetap merupakan bagian dari Provinsi Bali.
Selain Karangasem, kabupaten tetangganya, Klungkung juga melaksanakan PPKM darurat. Bedanya, warga Klungkung tetap diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan adat yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Hanya saja harus dilakukan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai 3 Juli 2021
1. Karangasem dahulukan sanksi teguran bagi pelanggar PPKM darurat
Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang juga Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karangasem, menerangkan bahwa untuk pengawasan PPKM Darurat di Karangasem, nantinya akan melibatkan semua unsur, baik TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan, termasuk Satgas di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
“Besok (hari ini) juga rencananya akan ada gelar pasukan untuk pengamanan PPKM darurat di Karangasem. Kami akan turunkan Satgas Desa, Kecamatan maupun Satgas Kabupaten untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat,” ujar Sedana Merta.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan ditegur oleh Satgas, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Selain teguran, tidak menutup kemungkinan, pelanggar yang membandel akan diberikan penindakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Karangasem, hingga Jumat (2/7/2021), ada 21 warga yang masih dirawat karena terinfeksi COVID-19.