TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karangasem dan Klungkung Ikut Terapkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Sebelumnya Karangsem tak masuk daerah wajib PPKM darurat

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Klungkung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Sebelumnya Kabupaten Karangasem sempat tidak tercatat sebagai daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat. Namun akhirnya Karangasem tetap menjalankan aturan itu dengan pertimbangan tetap merupakan bagian dari Provinsi Bali. 

Selain Karangasem, kabupaten tetangganya, Klungkung juga melaksanakan PPKM darurat. Bedanya, warga Klungkung tetap diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan adat yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Hanya saja harus dilakukan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai 3 Juli 2021

1. Karangasem dahulukan sanksi teguran bagi pelanggar PPKM darurat

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang juga Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karangasem, menerangkan bahwa untuk pengawasan PPKM Darurat di Karangasem, nantinya akan melibatkan semua unsur, baik TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan, termasuk Satgas di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

“Besok (hari ini) juga rencananya akan ada gelar pasukan untuk pengamanan PPKM darurat di Karangasem. Kami akan turunkan Satgas Desa, Kecamatan maupun Satgas Kabupaten untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat,” ujar Sedana Merta.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan ditegur oleh Satgas, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Selain teguran, tidak menutup kemungkinan, pelanggar yang membandel akan diberikan penindakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Karangasem, hingga Jumat (2/7/2021), ada 21 warga yang masih dirawat karena terinfeksi COVID-19.

2. Kegiatan agama dan adat yang sudah disiapkan, masih memungkinkan dilaksanakan

Rapat Satgas Covid-19 Klungkung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

PPKM darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali, mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas. Namun khusus untuk kegiatan keagamaan dan adat, masih dapat dilakukan dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.

"Jika di Bali, tentu masyarakat tidak bisa terlepas dari kegiatan adat atau keagamaan. Hasil rapat dengan provinsi, kegiatan agama dan adat yang sudah disiapkan, masih memungkinkan dilaksanakan, namun dengan pembatasan," ungkap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Warga yang akan melaksakan odalan (upacara keagamaan), harus melapor dulu ke Satgas, lalu mengatur jumlah orang (peserta) maksimal 30 orang. Jumlah pecalang pun diatur sehingga protokol kesehatan tetap berjalan. Demikian halnya dengan kegiatan adat seperti pernikahan yang sudah disiapkan, tetap bisa terlaksana.

"Misal pernikahan, hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat. Bila perlu kasi nasi kotak untuk dibawa pulang," ujar Suwirta.

Berita Terkini Lainnya