Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Bagaimana menurut semeton peraturan ini?

Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat (2/7/2021).

Merespons instruksi tersebut, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali.

“SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari. Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ungkap Koster di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (2/7/2021).

Apa saja isi aturan dalam SE tersebut? 

1. PPKM darurat diterapkan pada sejumlah kegiatan masyarakat

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai  3 Juli 2021PKM di Desa Dangri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur fokus kepada pengawasan penduduk pendatang (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

PPKM Darurat COVID-19 yang diterapkan di Bali di antaranya:

  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
  • Kegiatan sektor non esensial 100% Work From Home (WFH)
  • Kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO)
  • Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO
  • Kegiatan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO)
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  • Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan
  • Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen
  • Aktivitas keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan jumlah orang yang sangat terbatas
  • Fasilitas umum ditutup sementara
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  • Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi

2. Kegiatan perjalanan ke Bali dan ke luar Bali diatur secara khusus

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai  3 Juli 2021Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Bandara)

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dilengkapi dengan Barcode/QRCode paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen dilengkapi dengan Barcode/QRCode paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

3. Polsek Denpasar Selatan siapkan 25 personel setiap harinya selama PPKM Darurat

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai  3 Juli 2021Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja. (Dok.IDNTimes/Ayu Afria)

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja, saat diwawancara pada Jumat (2/7/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan 25 personel setiap harinya untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di beberapa lokasi, termasuk tempat wisata, restoran, angkringan, hingga pantai.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bersama-sama melakukan penertiban dan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di masa pandemik, khususnya saat penerapan PPKM darurat ini.

“Untuk tempat pariwisata, tempat keramaian, kami fokuskan di pantai-pantai. Kebetulan Denpasar Selatan ada sembilan pantai yang kami atensi betul. Dalam hal ini, Matahari Terbit, GIBB, Sindu, Mertasari, sampai ke Serangan. Jadi ini yang paling banyak mendatangkan masyarakat,” jelasnya.

4. Ada beberapa pasal yang terkait pelanggaran dugaan COVID-19

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai  3 Juli 2021Dok. KBR.id

Sementara itu, Polres Buleleng telah mensosialisasikan PPKM Darurat di tempat keramaian pada Jumat (2/7/2021). Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, langsung menerjunkan Satuan Binmas dan Satuan Lalu Lintas.

Kabag Ops Polres Buleleng, AA Kompol Wiranata Kusuma, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk bersama-sama menaati anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Untuk menurunkan mewabahnya COVID-19 dan mencegah mewabahnya kembali virus Corona,” jelasnya.

Sementara itu pasal–pasal yang mengatur terhadap pelanggaran dugaan COVID-19 antara lain:

  • Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan terhadap aparat hukum
  • Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejahatan yang ditujukan kepada pegawai/pejabat negara (kekuasaan) yang sedang menjalankan tugasnya
  • Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 218 KUHP tentang ikut serta perkelompokan
  • Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya