Sembunyi di Bak Truk, 20 Warga Bima Lolos Masuk Bali Tanpa Surat Tes
Mereka bersembunyi bersama bawang merah dan pisang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Sebanyak 20 penduduk pendatang (Duktang) lolos menyeberang ke Kabupaten Klungkung meski tanpa membawa surat keterangan rapid test. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung lantas memulangkan puluhan penduduk pendatang tersebut, karena dianggap telah melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
Baca Juga: Sejumlah Pasien COVID-19 di Klungkung Bali Alami Stres dan Depresi
1. Berawal keresahan masyarakat karena duktang pesta miras di areal pasar
Kepala Satpol PP Klungkung, I Putu Suarta, mengungkapkan pengamanan puluhan duktang ini berawal dari laporan warga setempar. Beberapa warga merasa resah, karena ada beberapa orang yang kerap pesta minuman keras (Miras) di sekitar gudang bawang merah Pasar Galiran, Klungkung.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu, hari Sabtu malam (27/6) kami sempat jajaki gudang bawang yang dimaksud. Namun mereka berhasil kabur," jelas Putu Suarta saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Melihat situasi itu, Satpol PP bersama pihak Kelurahan Semarapura Kelod kembali menyambangi gudang bawang tersebut, Senin (29/6). Petugas menemukan puluhan duktang yang baru beberapa hari tiba di Klungkung.
"Mereka ini baru beberapa hari tinggal di Klungkung, dan semuanya tidak ada lapor diri ke Kelurahan. Mereka juga tidak memiliki surat keterangan rapid test sesuai ketentuan saat pendemi seperti saat ini," tegas Suarta.
Baca Juga: Petugas Pintu Masuk Bali Mengeluh Lelah Psikologis Maupun Biologis
Baca Juga: Pedagang Tidak Tetap di Pasar Galiran Berharap Bisa Rapid Test Gratis