Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024
Tangani 8 kasus narkotika, polisi menangkap 13 tersangka
Intinya Sih...
- Polisi Tabanan mengungkap 8 kasus narkotika selama Agustus 2024 dan menangkap 13 tersangka, termasuk seorang perempuan.
- Polisi menyita 625 butir ekstasi, pil putih berlogo Y, sabu, dan ganja dari para pelaku yang diduga sebagai pengedar baru.
- Pil ekstasi dijual ke konsumen pesta di kafe seharga Rp400 ribu per butir, sementara pil putih berlogo Y dijual ke buruh bangunan seharga Rp15 ribu per butir.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan mengungkap 8 kasus peredaran narkotika selama Agustus 2024 dan menyita 625 butir ekstasi. Pada penanganan 8 kasus itu, polisi menangkap 13 pelaku, di mana salah satunya perempuan.
Selain ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita pil berwarna putih berlogo Y, sabu, dan ganja.
Baca Juga: Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPS
Berita Terkini Lainnya