TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024

Tangani 8 kasus narkotika, polisi menangkap 13 tersangka

Pil berwarna hijau mirip ektasi diamankan Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Intinya Sih...

  • Polisi Tabanan mengungkap 8 kasus narkotika selama Agustus 2024 dan menangkap 13 tersangka, termasuk seorang perempuan.
  • Polisi menyita 625 butir ekstasi, pil putih berlogo Y, sabu, dan ganja dari para pelaku yang diduga sebagai pengedar baru.
  • Pil ekstasi dijual ke konsumen pesta di kafe seharga Rp400 ribu per butir, sementara pil putih berlogo Y dijual ke buruh bangunan seharga Rp15 ribu per butir.

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan mengungkap 8 kasus peredaran narkotika selama Agustus 2024 dan menyita 625 butir ekstasi. Pada penanganan 8 kasus itu, polisi menangkap 13 pelaku, di mana salah satunya perempuan. 

Selain ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita pil berwarna putih berlogo Y,  sabu, dan ganja.

Baca Juga: Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPS

1. Sebanyak 625 butir ekstasi disita dari dua pelaku, DN (28) dan LN (26)

Narkotika berbentuk pil yang disita Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma memaparkan pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba itu. Salah satunya, polisi menggerebek kamar kosan yang berlokasi di Banjar Tegal Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan pada Kamis, 8 Agustus lalu, pukul 15.00 Wita.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku, pria dan perempuan berinisial DN (28) dan LN (26). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 625 pil warna hijau yang diduga ekstasi dan 1.290 pil warna putih dengan logo Y.

"Dari pemeriksaan laboratorium ini, pil yang berwarna hijau memiliki kandungan yang sama dengan pil ekstasi dan masuk dalam narkotika golongan satu," ujar Chandra, Selasa (17/9/2024).

2. Konsumennya dari pengunjung kafe hingga buruh bangunan

Press rilis kasus selama bulan Agustus 2024 di Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Chandra, dari pendalaman kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Tabanan itu, sebagian dari pil-pil tersebut sudah ada yang didistribusikan. Konsumennya, kata dia, beragam dari pengunjung kafe hingga buruh bangunan.

"Untuk pil warna hijau ini dijual ke konsumen yang berpesta di kafe-kafe. Per butirnya itu Rp400 ribu. Efek dan kandungannya sama dengan ekstasi," ujarnya.

Sementara untuk pil berwarna putih berlogo Y, sasarannya lebih kepada buruh bangunan karena miliki efek tidak cepat lelah dan menghilangkan pegal linu. Pil ini dijual Rp15 ribu per butir. 

Berita Terkini Lainnya